Berita

FPI jadi Ormas Terlarang, Begini Tanggapan Ketua FPI Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Front Pembela Islam (FPI) kini dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Imbasnya, segala aktivitas FPI kini dilarang dan akan dianggap sebagai kegiatan melanggar hukum.

Ketua FPI Kabupaten Cianjur, Habib Hud Al-Idrus menanggapi pelarangan ormas ysng dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut. Ia mengaku tidak peduli apabila FPI dibubarkan atau dilarang.

“Perlu dicatat, mau dibubarkan atau tidak, saya dan para pecinta Habib Rizieq tetap menunggu arahan dari Habib Rizieq, itu perlu dicatat,” tuturnya kepada Cianjur Update, Rabu (30/12/2020).

Habib Hud pun tidak memberikan keterangan apapun lagi terkait pelarangan aktivitas FPI. Ia menyebut, pihaknya akan menunggu arahan dari pusat.

“Saya menunggu arahan dari atas,” jelasnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan FPI menjadi ormas terlarang tersebut diumumkan pada Rabu, (30/12/2020).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Dalam konferensi pers itu, Mahfud didampingi beberapa menteri dan kepala lembaga, seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.(afs/sis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button