Berita

Gadis 21 Ditangkap Polisi Gara-Gara Jual Obat-Obatan Terlarang di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Seorang gadis berinisial RA (21) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur setelah terbukti menjual obat-obatan terlarang di kawasan perkotaan Cianjur.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi dan mengejar pelaku berdasarkan informasi yang diterima.

“Pelaku berinisial RA, seorang gadis berusia 21 tahun, berhasil kami amankan di sebuah angkringan di Jalan KH Abdullah bin Nuh,” ungkap AKP Septian, Senin (21/10/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, RA menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur.

BACA JUGA: Kodim 0608 Cianjur Bantu Kepolisian Tangkap Pelaku Peredaran Obat-Obatan Terlarang di Cianjur

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 314 butir obat terlarang jenis tramadol yang disimpan di dalam tas di kamar pelaku.

Dari pengakuan RA, polisi juga berhasil menangkap seorang bandar besar berinisial RM (27), yang menjadi pemasok obat terlarang tersebut.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan RM yang merupakan bandarnya. Jadi, ada dua tersangka yang kami tangkap dalam kasus ini, yaitu RA sebagai pengedar dan RM sebagai bandar. Kami terus kembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” jelas AKP Septian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button