CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap seorang anggota komplotan pembuat situs judi online, AMS (27), pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim cyber Polres Cianjur berhasil melacak akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan situs judi online.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi akun media sosial yang menjadi tempat penjualan jasa pembuat situs judi online.
“Tim penyidik kami berhasil menemukan salah satu pelaku, yaitu AMS, di kediamannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” ujarnya pada Jumat (26/4/2024).
BACA JUGA: Bertaubat dari Judi. Apa yang harus Dilakukan?
Lebih lanjut, Aszhari mengungkapkan bahwa AMS diduga melakukan tindakan tersebut secara berkelompok dengan sejumlah pelaku lainnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan untuk mengamankan pelaku lain yang terlibat dalam komplotan ini.
“Dari setiap transaksi pembuatan situs judi online, pelaku biasanya memperoleh keuntungan sebesar 10 persen, dengan nominal antara Rp 3 juta hingga Rp 12 juta,” tambahnya.
Aszhari juga menyebutkan bahwa pelaku juga menawarkan jasa pembuatan E-wallet dan m-Banking atas nama orang lain, yang diduga merupakan modus penipuan online.
BACA JUGA: Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional
Namun, hal ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli cyber guna menindak dan memberantas para pelaku judi online.
“Kami telah berhasil menangkap seorang hacker sebelumnya yang menyediakan akses ke situs dan aplikasi judi online yang sudah diblokir. Kami akan terus melakukan tindakan terhadap para pelaku judi online,” tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
-
Delapan Makam Keramat Palsu di Cianjur Dibongkar Warga -
Kemenag Cianjur Rilis Kuota Haji 2025, Keberangkatan Mulai 7 Mei -
Petani Cianjur Terjerat Utang Siluman Miliaran di Bank BJB, Diduga Jadi Korban Penipuan dan Pencatutan Identitas -
Demi Keselamatan Lansia dan Anak, Warga Cipanas Desak Pembuatan Zebra Cross -
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan 2025, Lapas Cianjur Gelar Donor Darah Massal -
Temu Tokoh, Ketua DPRD Cianjur Dorong Penataan Parkir dan Budaya Tertib di Pasar Cipanas Perlu Ditingkatkan -
Remaja Hanyut di Sungai Cisokan Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Dua Hari Pencarian -
Kronologi Perusakan dan Pengancaman Mobil di Cugenang Cianjur, 2 Pelaku Ditangkap -
Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Ditutup Hingga 21 April 2025 Akibat Aktivitas Seismik -
Kompol Usep Nurdin Pimpin Polsek Cugenang, Tekankan Sinergi dan Kondusivitas Wilayah