Berita

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Kewajibannya

CIANJURUPDATE.COM – Anda ingin menjadi pantarlih di Pemilu 2024? Pastikan Anda membaca artikel ini sampai selesai karena akan membahas tentang gaji Pantarlih pemilu 2024 dan tugas serta kewajibannya.

Pantarlih

Pantarlih ini dibentuk serta dilantik PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Petugas pantarlih merupakan perangkat perangkat kelurahan/desa, RW, RT, atau masyarakat sekitar. Seleksi penerimaan pantarlih dilaksanakan terbuka dengan meninjau kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.

Dilansir laman resmi KPU, sekarang sudah dibuka pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 26 sampai 28 Januari 2023. Jadi, berapa gaji Pantarlhi Pemilu 2024 beserta tugas-tugasnya? Simak di sini.

BACA JUGA: Resep Udang Saus Padang yang Enak dan Mudah Dibuat

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Menurut situs web resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 senilai Rp 1 juta, yang ternyata besarannya sama seperti pada Pemilu 2020.

Sementara pada Pemilu 2019, honor atau gaji Pantarlih senilai Rp 800 ribu. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari ketika konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS (Panitia Pemungutan Suara). Menurut Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan terdapat lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:

Tugas Pantarlih:

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button