CIANJURUPDATE.COM, Bandung – PT Kereta Api Indonesia (KAI)memberlakukan aturan baru check-in sejak 17 Januari 2019. Penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket berupa blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket kini sudah dapat mencetak Boarding Pass di mesin Check-in Counter di semua stasiun online yang melayani KA Jarak Jauh.
Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, mengatakan aturan tersebut untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan kereta api. Check-In di seluruh stasiun online hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta api.
Misalnya penumpang KA Argo Parahyangan tujuan Gambir‐Bandung yang akan berangkat tanggal 2 Februari 2019. Penumpang dapat check-in di Stasiun Semarang Tawang selambat‐lambatnya tanggal 1 Februari 2019 (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat). Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api.
“Kan sebelumnnya penumpang hanya bisa melakukan check-in di stasiun keberangkatan saja. Nah dengan ketentuan baru ini, penumpang bisa check in di stasiun online mana saja dengan ketentuan waktu H-7 hingga H-1 sebelum ia berangkat,” papar Joni.
Hal ini dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean check-In pada hari keberangkatan.
Selain itu, KAI juga telah menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access. Fitur ini membuat penumpang tidak perlu lagi repot-repot mengantre di mesin check-In counter untuk Check-In. E-boarding pass dapat diakses oleh penumpang mulai dari 2 jam sebelum keberangkatan KA-nya.
“Dengan berbagai kemudahan ini, KAI berharap dapat membuat penumpang menjadi lebih nyaman dalam melakukan perjalanan kereta api dari mulai sebelum keberangkatan, selama perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan,” tutupnya. (Rez)