Tips dan Tutorial

Gak Ribet, Begini Cara Membuat SKCK Online

Cara Membuat SKCK Online

Setelah syarat-syarat lengkap,  sekarang kamu hanya tinggal daftar secara online. Berikut langkah-langkahnya!

1 Pertama kamu harus mengakses websiteskck.polri.go.id.

2 Setelah itu, pilih menu formulir online SKCK lalu klik next.

3 Selanjutnya kamu diarahkan ke menu pengisian Data Pribadi, mulai dari nama, NIK, wilayah Polres, sampai yang paling akhir adalah perintah upload foto. Untuk foto, pastikan ber-background merah dengan ukuran 4×6.

4 Setelah itu, kamu akan beralih ke halaman baru. Di sini kamu harus mengisi nama ayah dan ibu kandung. Alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.

5 Selanjutnya, isi data pendidikan kamu.

6 Langkah berikutnya, akan ada kotak dialog yang menampilkan pertanyaan apakah Anda pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi lalu klik Next.

7 Akan ada pertanyaan mengenai tujuan kamu membuat SKCK, apakah untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Lalu Klik Next

8 Langkah terakhir klik Kirim Data. Jangan lupa mencatat kode atau nomor registrasi yang harus kamu bawa ke loket Polsek/Polres.

Nah itulah cara membuat SKCK online. Mudah,kan? Semoga bermanfaat! (ct2)

Diolah dari berbagai sumber
Foto: sipp.kemenpanrb

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button