CIANJURUPDATE.COM – Siapa yang tak tahu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini terbilang sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti bekerja maupun pendidikan.
Nah kali ini bikin SKCK semakin mudah, lho! Kamu bisa daftar membuat SKCK dengan cara online di androidmu. Mau tahu? Simak ulasannya di bawah ini!
Syarat SKCK Online
Seperti pembuatan surat lainnya, buat SKCK Online juga ada syarat nya.
1 Scan KTP/SIM
Pertama kamu harus siapkan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat izin Mengemudi (SIM). Pastikan kedua surat tersebut masih memiliki masa berlaku dan identitasmu benar.
2 Scan Kartu Keluarga
Selanjutnya untuk membuat SKCK online, kamu harus melampirkan scan Kartu Keluarga. Kartu Keluarga dapat menjadi sebuah rujukan bagi pihak kepolisian untuk melihat rekam jejak diri Anda lewat anggota keluarga.
3 Scan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran juga termasuk berkas yang penting dalam pembuatan SKCK.
4 Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
Pastikan kamu sudah mempunyai surat pengantar dari kelurahan, yang ditandatangani dan dicap langsung lurah atau kepala desa setempat.
Untuk mengurus surat pengantar ini, biasanya tidak dipungut biaya.
5 Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
Selain syarat-syarat diatas, kamu juga harus menyiapkan pas foto berukuran 4×6 sebanyak enam lembar. Pastikan juga fotomu memiliki background merah.
Setelah itu, kamu juga akan mengisi formulir yang disediakan oleh kantor polisi. Formulir ini harus diisi dengan benar, akan ada juga pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas.
Cara Membuat SKCK Online
Setelah syarat-syarat lengkap, sekarang kamu hanya tinggal daftar secara online. Berikut langkah-langkahnya!
1 Pertama kamu harus mengakses websiteskck.polri.go.id.
2 Setelah itu, pilih menu formulir online SKCK lalu klik next.
3 Selanjutnya kamu diarahkan ke menu pengisian Data Pribadi, mulai dari nama, NIK, wilayah Polres, sampai yang paling akhir adalah perintah upload foto. Untuk foto, pastikan ber-background merah dengan ukuran 4×6.
4 Setelah itu, kamu akan beralih ke halaman baru. Di sini kamu harus mengisi nama ayah dan ibu kandung. Alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.
5 Selanjutnya, isi data pendidikan kamu.
6 Langkah berikutnya, akan ada kotak dialog yang menampilkan pertanyaan apakah Anda pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi lalu klik Next.
7 Akan ada pertanyaan mengenai tujuan kamu membuat SKCK, apakah untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Lalu Klik Next
8 Langkah terakhir klik Kirim Data. Jangan lupa mencatat kode atau nomor registrasi yang harus kamu bawa ke loket Polsek/Polres.
Nah itulah cara membuat SKCK online. Mudah,kan? Semoga bermanfaat! (ct2)
Diolah dari berbagai sumber
Foto: sipp.kemenpanrb