Ganja Ditetapkan Tanaman Obat, BNN: Itu Bertentangan dengan UU
CIANJURUPDATE.COM – Kementrian Pertanian RI menetapkan ganja menjadi salah satu komoditas tanaman obat binaan kementeriannya. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK. 140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani oleh mentan sejak 3 Februari lalu.
Diberitakan Detik.com, pada diktum pertama dalam Kepmentan Nomor 104 itu disebutkan bahwa. “Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.”
Kata BNN
Menyusul kebijakan Kementan, Badan Narkotika Nasional (BNN) beranggapan bahwa Keputusan Menteri Pertanian, yang menjadikan ganja sebagai salah satu komoditas binaan jenis tanaman obat telah bertentangan dengan undang-undang (UU). Hal ini sebagaimana dalam Undang-Undang Narkotika telah tertulis jelas bahwa ganja dilarang ditanam.
“Yang jelas itu bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena ganja masuk golongan narkotika yang mana akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam, diperdagangkan, digunakan kepentingan rekreasional dan medis,” jelas Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo, Sabtu (29/8/2020).
Pudjo menilai apa yang diputuskan Mentan adalah keliru, dan harus segera dianulir. Ia melanjutkan bahwa selama ini Kementan dan BNN telah bekerja sama dalam pemikiran yang selaras, dalam hal menyikapi persoalan ganja.