Nasional

Ganja Ditetapkan Tanaman Obat, BNN: Itu Bertentangan dengan UU

Kedua pihak bahkan memiliki program kerja sama yaitu penanaman ulang ladang ganja yang dimusnahkan, untuk kemudian ditanami bibit-bibit tanaman legal, seperti jagung, kopi, dan sejenisnya.

“Senin (23/8), tiga orang dari Ditjen Hortikultura, Kebun, dan Tanaman Keras rapat di BNN. Mereka hadir dan siap support replanting ladang ganja dan kratom dengan program dan bibit tanaman produktif. BNN positive thinking dan Kepmentan tidak bisa bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang dia.

Maka dari itu, berdasarkan Kepmen tersebut, saat ini ganja telah masuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain, termasuk brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.(ega/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button