Berita

Garap Tanah PT Pasir luhur, Dua Petani Takokak Divonis 1,5 Tahun Penjara

Garap Tanah PT Pasir luhur, Dua Petani Takokak Divonis 1,5 Tahun Penjara

CIANJURToday – Serangkaian persidangan yang digelar sejak April 2018, belum berpihak kepada dua orang petani asal Kecamatan Takokak. Dua petani Koko dan Solihin diduga melanggar hukum karena garap tanah PT Pasir Luhur, sore tadi Kamis, (23/08/2018) divonis 1,5 Tahun penjara oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Tuntutan jaksaĀ penuntut umum Siti Nurhayati sebelumnya meminta kedua terdakwa divonis selama dua tahun enam bulan, akan tetapi majelis hakim yang di putus oleh Lusiana Aping mengurangi satu tahun satu bulan dengan pertimbangan berdasarkan pemaparan pada serangkaian persidangan yang sudah digelar.

“Ada pengurangan hukumam dari hakim, setengahnya dari tuntutan,” kata Budi Budiman pengacara Koko dan Solihin, kepada Cianjurtoday.com Kamis (23/08/2018).

Saat ini, menurut Budi, pihaknya akan merumbukan langkah selanjutnya dalam upaya pembelaan dua orang petani asal Takokak tersebut. Pihaknya belum tahu apakah putusan hakim diterima, atau akan dilakukan banding.

“Kami masih akan rumbukan selanjutnya seperti apa. Karena kasus ini, kami anggap sebagai kriminalisasi terhadap petani. Pasalnya PT Pasir Luhur sudah kehabisan Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2012,” jelasnya.

Sementara itu, Koko dan Solihin usai persidangan kembali digelandang anggota ke mobil kejaksaan, untuk dikembalikan ke tahanan sementara. Koko dan Solihin saat akan masukĀ  mengatakan, bahwa dirinya masih bingung atas kasus hukum yang menjeratnya ini.

“Saya gak tahu tanah itu milik PT Pasir Luhur. Saya mau bebas,” tutupnya.(RIZ)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button