Gawat Daerah Resapan Air Dibikin Galian
![](/wp-content/uploads/2018/09/WhatsApp-Image-2018-09-06-at-12.30.37-780x470.jpeg)
CIANJURToday – Kampung Tegal Lega, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas yang notabene kawasan penataan Bopuncur, sebagai mana dituangkan pada peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2009 dirusak oleh keberadaan galian c. Dampaknya, kawasan resapan air tersebut berpengaruh terhadap lingkungan di sekitar.
AS (42) Salah seorang warga setempat mengeluh, akibat adanya kegiatan galian c, kini di tempatnya menjadi kekurangan air bersih. Pasalnya, persis di lokasi galian itu merupakan daerah resapan air.
“Selain itu aktifitas dum truck yang besar-besar juga membuat jalan jadi rusak, dan udara menjadi berdebu,” ujarnya kepada Cianjurtoday.com, Kamis (06/09/2018).
Galian yang sudah ada sejak beberapa tahun ini, dikatakan AS, diketahui izinnya bukan untuk kegiatan galian. Melainkan cuty and field saja untuk mendirikan sebuah bangunan. Namun entah mengapa sekarang daerah lindungan tersebut malah dijadikan galian.
“Saya juga gak tau kenapa sekarang diizinkan oleh pemerintah aktifitas tersebut. Padahal kalau dibilang masalah ini gawat sekali,” cetusnya.
Kata AS, dirinya hanya berharap kepada pemerintah supaya mau meninjau ke lokasi galian di kampungnya yang dianggap sudah melanggar peraturan.
“Kami minta pemerintah menegakan aturan. Jangan tumpul ke atas, tapi runcing ke bawah. Kami yang dirugikan di sini,” tutupnya.(riz)
One Comment