Nasional

Geger di Unhas, Polemik DO Mahasiswa FIB dan Demonstrasi Kekerasan Seksual

CIANJURUPDATE.COMLangit mendung menyelimuti Universitas Hasanuddin (Unhas), mencerminkan suasana kampus yang penuh polemik. Surat Keputusan bernomor 4472/UN4.9.1/KP.08.03/2024, ditandatangani Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., memicu diskusi luas.

Keputusan itu mengakhiri status mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Alief Gufran, akibat pelanggaran serius terhadap aturan kampus.

Kabag Humas Unhas, Dr. Ahmad Bahar, menegaskan bahwa kasus ini tak berkaitan dengan demonstrasi.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah dan Pesantren, Plt Bupati Cianjur: Ini Harus Jadi Perhatian Semua Pihak

“Kasus pemecatan ini sudah diproses sejak Oktober, jauh sebelum aksi demo berlangsung,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (28/11/2024) malam.

Ia menjelaskan bahwa Alief melanggar pasal terkait etika berinteraksi, khususnya BAB 5 Pasal 9 dan Pasal 12, yang mencakup larangan membawa pihak luar ke dalam kampus.

Demonstrasi di kampus itu sendiri bermula dari aksi solidaritas terhadap korban pelecehan seksual. Namun, aksi yang semula damai berubah anarkis ketika terjadi pengrusakan fasilitas kampus.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual Pada Pegawai Pertashop di Cianjur Ditangkap, Ternyata Sudah Om-Om

“Kami ingin kampus tetap menjadi tempat yang aman, tanpa tindakan merusak,” tegas Prof. Jamaluddin dalam pernyataan sebelumnya.

Pemecatan Alief memicu reaksi publik dan viral di media sosial. Banyak yang menyebut keputusan ini sebagai langkah represif, meskipun pihak kampus membantah tudingan tersebut.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button