Berita
Gelapkan Uang Pajak hingga Rp2,7 Miliar, Kepala Akunting PT Aurora Cianjur Diciduk Polisi
![Gelapkan Uang Pajak hingga Rp2,7 Miliar, Kepala Akunting PT Aurora Cianjur Diciduk Polisi](/wp-content/uploads/2021/03/IMG-20210312-WA0016.jpg)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi serta tersangka, lanjut Anaga, aksi penggelapan uang pajak penghasilan karyawan sejak 2018 lalu. Akibatnya, pihak Perusahaan mengalami kerugian milyaran rupiah.
“Dugaan pelaku sudah menggelapkan pajak, sudah ada laporan sejak 2018 dan baru ditangkap polisi pada Febuari 2021,” ungkapnya.
Kepada pihak kepolisian, tersangka HN menggungkapkan uang yang didapat dari hasil kejahatannya itu dihabiskan oleh dirinya sendiri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 Subsider 372 (jo) 64 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara terkait penggelapan uang,” tandasnya.(afs/sis)