CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kepala Akunting PT Aurora World Cianjur berinisial HN diciduk jajaran Satreskrim Polsek Sukaluyu setelah kedapatan menggelapkan uang pajak penghasilan karyawan.
Pelaku yang berusia sekitar 50 tahun itu diduga menggelapkan uang sebesar Rp 2.764.541.460 (Dua miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh rupiah).
Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga Budiharso mengatakan, pelaku diduga menggelapkan uang pembayaran pajak penghasilan dan pajak karyawan dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
“Pelaku ini mengurangi jumlah uang pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Aksi pelaku diketahui setelah ada pengecekan dari perusahaan, tidak sesuai dengan yang diajukan terlapor,” kata Anaga, kepada wartawan di Mapolsek Sukaluyu, Jumat (12/3/2021).
Rugi Miliaran
Baca selanjutnya..
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi serta tersangka, lanjut Anaga, aksi penggelapan uang pajak penghasilan karyawan sejak 2018 lalu. Akibatnya, pihak Perusahaan mengalami kerugian milyaran rupiah.
“Dugaan pelaku sudah menggelapkan pajak, sudah ada laporan sejak 2018 dan baru ditangkap polisi pada Febuari 2021,” ungkapnya.
Kepada pihak kepolisian, tersangka HN menggungkapkan uang yang didapat dari hasil kejahatannya itu dihabiskan oleh dirinya sendiri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 Subsider 372 (jo) 64 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara terkait penggelapan uang,” tandasnya.(afs/sis)