Gempa Bumi Bandung Sebabkan Kerusakan Parah, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama Dua Pekan
CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul gempa berkekuatan 5,0 Skala Magnitudo yang mengguncang wilayah tersebut dengan kedalaman 10 kilometer.
Keputusan ini diambil setelah gempa tersebut menimbulkan kerusakan yang signifikan.
Berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung pada (18/9/2024) hingga pukul 20.00 WIB, sebanyak 3.391 rumah, 34 fasilitas pendidikan, 59 tempat ibadah, 8 fasilitas kesehatan, dan 18 fasilitas umum dilaporkan rusak.
Selain itu, sekitar 5.409 kepala keluarga dengan total 21.696 jiwa terdampak gempa ini, dengan 710 orang terpaksa mengungsi.
BACA JUGA: Penjelasan BMKG Terkait Gempa Bandung Termasuk Megathrust atau Bukan
Wilayah terdampak tersebar di tujuh kecamatan yaitu Kertasari, Pangalengan, Ibun, Pacet, Arjasari, Pameungpeuk, dan Banjaran.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan bahwa status tanggap darurat akan berlaku mulai 18 September hingga 2 Oktober 2024.
“Status tanggap darurat sudah ditetapkan per hari ini hingga dua minggu ke depan,” ujar Dadang dilansir Tribun Jabar Rabu (18/9/2024).
Dadang menambahkan, surat keputusan (SK) terkait status tanggap darurat sudah ditandatangani, memungkinkan pencairan dana bantuan tak terduga (BTT) untuk penanganan bencana gempa ini.
BACA JUGA: Siswa SD Jadi Korban Jiwa, Gempa M5,0 di Bandung Sebabkan Ribuan Rumah Rusak di 6 Daerah
“SK sudah saya tandatangani, sehingga distribusi dana BTT sudah bisa dilakukan,” ujarnya.