CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur terus memperketat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada berbagai pelanggaran hukum, termasuk penertiban knalpot brong dan pemberantasan minuman keras.
Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan, mulai dari 7 hingga 13 Oktober 2024, Polres Cianjur berhasil menyita 210 knalpot brong dan 372 botol atau kantong minuman keras, terdiri dari 127 botol minuman berbagai merek dan 246 kantong minuman oplosan.
Kabagops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa KRYD meliputi beberapa kegiatan penting, seperti pemberantasan knalpot tidak sesuai standar, premanisme, judi online, narkoba, serta penanganan minuman keras dan obat keras tertentu (OKT).
BACA JUGA: Amankan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong, Polres Cianjur Terus Gencarkan Operasi KRYD
“Selama seminggu terakhir, Polres Cianjur bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 210 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya pada Senin (14/10/2024).
Tidak hanya itu, operasi ini juga menghasilkan penyitaan 372 botol dan kantong minuman keras, termasuk minuman oplosan yang kerap kali berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dan menjauhi konsumsi minuman beralkohol,” tegas Kompol Iwan.
BACA JUGA: Kasus Pembuangan Bayi di Haurwangi Terungkap, Polres Cianjur Temukan Ibu Kandungnya
Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot brong, demi kenyamanan dan keamanan lingkungan.
Selain itu, selama pelaksanaan KRYD, Polres Cianjur juga melakukan pembinaan terhadap 38 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Kami terus berupaya memberikan pembinaan terhadap masyarakat, khususnya yang terlibat dalam premanisme, agar tercipta suasana aman dan kondusif di Cianjur,” tutupnya.
BACA JUGA: Polres Cianjur Tangkap Remaja Pelaku Pembegalan Ojek Online di Campaka