Gencar Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2023, Sekretaris Komisi 1 DPRD Jabar: Perempuan itu Perlu Layak
CIANJURUPDATE.COMÂ – Sekretaris Komisi 1 DPRD Jawa Barat, H Sadar Muslihat kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, kepada ratusan warga di Kampung Pasekon, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Rabu (31/1/2024).
H Sadar Muslihat mengatakan, kegiatan hari ini adalah tugas kedewanan tentang penyebarluasan peraturan daerah soal pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang kemudian dipaparkan dari perda tersebut.
“Saya kupas tuntas semua tentang Perda tersebut kepada para perempuan di Desa Cipanas ini, supaya bisa memahami bahwa hak-hak perempuan itu dilindungi termasuk oleh Perda,” ujar H. Sadar Muslihat.
Adanya Perda tersebut, menurut Politisi PKS itu, bahwa peran pemerintah provinsi juga perlu menyiapkan mematangkan program perlindungan dan pemberdayaan tentang perempuan.
Baca Juga:Â Gelar Reses ke-6 di Cipendawa, H Sadar Muslihat Tampung Aspirasi Rakyat Sembari Sampaikan Program Pemprov
“Kita berharap setelah sosialisasi ini para perempuan yang ada di Cipanas khususnya, dan umum Jawa Barat lebih termotivasi aktif di semua sekotor. Baik itu di tingkat desa, Kabupaten juga mereka bisa mengakses APBD dan APBDES pemerintah setempat,” kata H Sadar.
Meski harapan itu besar, namun H Sadar juga kini belum melihat secara signifikan peran perempuan di berbagai bidang khususnya di Cianjur. Walaupun pemerintah telah menyediakan P2TP2A tentang perlindungan perempuan.
“Jadi kami juga berharap bahwa Perda yang diterapkan bisa juga diimplementasikan untuk perlindungan tenaga kerja wanita yang cukup banyak dari Jawa Barat. Meskipun bukan hanya pemerintah saja yang memiliki peran, tapi masalah itu harus juga ada peran aktif semua pihak, karena beberapa tenaga kerja yang berangkat juga ada yang masih secara ilegal,” paparnya.