H Sadar Muslihat mengatakan, kegiatan hari ini adalah tugas kedewanan tentang penyebarluasan peraturan daerah soal pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang kemudian dipaparkan dari perda tersebut.
“Saya kupas tuntas semua tentang Perda tersebut kepada para perempuan di Desa Cipanas ini, supaya bisa memahami bahwa hak-hak perempuan itu dilindungi termasuk oleh Perda,” ujar H. Sadar Muslihat.
Adanya Perda tersebut, menurut Politisi PKS itu, bahwa peran pemerintah provinsi juga perlu menyiapkan mematangkan program perlindungan dan pemberdayaan tentang perempuan.
“Kita berharap setelah sosialisasi ini para perempuan yang ada di Cipanas khususnya, dan umum Jawa Barat lebih termotivasi aktif di semua sekotor. Baik itu di tingkat desa, Kabupaten juga mereka bisa mengakses APBD dan APBDES pemerintah setempat,” kata H Sadar.
Meski harapan itu besar, namun H Sadar juga kini belum melihat secara signifikan peran perempuan di berbagai bidang khususnya di Cianjur. Walaupun pemerintah telah menyediakan P2TP2A tentang perlindungan perempuan.
“Jadi kami juga berharap bahwa Perda yang diterapkan bisa juga diimplementasikan untuk perlindungan tenaga kerja wanita yang cukup banyak dari Jawa Barat. Meskipun bukan hanya pemerintah saja yang memiliki peran, tapi masalah itu harus juga ada peran aktif semua pihak, karena beberapa tenaga kerja yang berangkat juga ada yang masih secara ilegal,” paparnya.
Tentu dengan begitu, lanjutnya, bahwa komunikasi Pemerintah daerah dengan semua pihak juga harus terbentuk secara insentif, termasuk kabupaten/ kota di Jawa Barat ini.
“Jadi semua perempuan itu mesti layak, artinya fasilitas-fasilitas perempuan juga perlu diperhatikan baik di perusahaan atau di tempat umum. Termasuk dorongan untuk memiliki usaha di jalur ekonomi kreatif supaya dapat menambah penghasilan bagi keluarganya,” pungkas H Sadar.***