Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu
![](/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190122-WA0091-1-520x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cilaku– Ekek (37) dilaporkan warga ke polisi akibat gerak-gerik yang mencurigakan. Tak lama Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur pun, menciduknya yang diketahui sebagai pengedar narkoba sabu-sabu di Kampung Sirnagalih, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Selasa (22/01) dini hari.
Dari tangan Ekek, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 94,22 gram sabu. Sabu tersebut dibalut ke dalam plastik oleh Ekek, dan disimpan di dalam pipa air diatap rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel pelaku.
Diduga di dalam ponsel Ekek banyak percakapan antara pelaku dengan jaringan narkotika, sehingga polisi akan mengembangkan kasus tersebut.
Kronologis penangkapan pengedar narkoba tersebut, dijelaskan KBO Satnarkoba Iptu Sigit, berasal dari informasi warga. Keberadaan pelaku disebutkan warga gerak-geriknya mencurigakan.
“Mengetahui hal ini, kami langsung menangkap pelaku di rumah kos. Pelaku menyembunyikan barang buktinya di pipa air dibungkus palstik warna hitam,” jelasnya.
Sigit juga memaparkan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan kepada pelaku, guna mengetahui dari mana narkona tersebut berasal dan kemana distribusinya.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku untuk mengungkap asal muasal barang bukti yang ada di tangan pelaku dan mengungkap jaringannya,” paparnya.
Sementara itu pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.(riz)