Google Tetapkan Pajak 24% untuk Konten Kreator Youtube di Seluruh Dunia? Cek Faktanya
![](/wp-content/uploads/2021/03/images-1-1.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Para Youtuber mendapatkan email bahwa Google dikabarkan akan tetapkan pajak 24% untuk konten kreator Youtube di seluruh dunia. Sontak hal tersebut membuat gempar para konten kreator yang selama ini mendulang rupiah dari Youtube. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku mulai pertengahan tahun ini.
Dalam email yang dikirimkan, disebutkan bahwa Google akan diwajibkan untuk memotong pajak AS dari pembayaran kepada kreator di luar AS pada akhir tahun ini, paling cepat Juni 2021. Selama beberapa minggu ke depan, Google akan meminta para konten kreator untuk mengirimkan informasi pajak di AdSense untuk menentukan jumlah pajak yang tepat untuk dipotong jika ada.
![](/wp-content/uploads/2021/03/IMG-20210310-WA0017-877x1024.jpg)
Jika info pajak tidak diberikan sebelum 31 Mei 2021, Google mungkin diwajibkan untuk memotong hingga 24 % dari total penghasilan. Dalam beberapa minggu ke depan, para Youtuber akan menerima email untuk mengirimkan informasi pajak di AdSense.
Alat pajak online di AdSense terdiri dari enam langkah dan akan menanyakan serangkaian pertanyaan untuk memandu melalui proses dalam menentukan apakah ada pajak AS yang berlaku.
Mengapa terjadi?
![](/wp-content/uploads/2021/03/IMG-20210310-WA0018-1024x427.jpg)
Dalam email tersebut juga dijelaskan mengapa pendapatan dari Youtube akan dipotong 24 %. Hal itu karena Google bertanggung jawab berdasarkan Bab 3 Kode Pendapatan Internal AS untuk mengumpulkan informasi pajak dari semua pembuat konten yang memonetisasi di luar AS.
Selain itu memotong pajak dalam kasus tertentu ketika mereka memperoleh penghasilan dari pemirsa di AS. Untuk pembuat konten di luar AS, Goggle akan segera memperbarui Persyaratan Layanan di mana penghasilan Youtuber dari YouTube akan dianggap sebagai royalti dari perspektif pajak AS.