Berita
GP Ansor Kabupaten Cianjur Desak Penindakan Tegas Terhadap Geng Motor yang Meresahkan
![Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Warga di Cianjur Ditangkap](/wp-content/uploads/2024/04/e38dc117-13ac-4ba0-b67e-5c74757bbb1c-e1712829511109.jpeg)
“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Tono melalui pesan tertulis.
BACA JUGA:Â Aksi Saling Serang Dua Geng Motor di Cianjur, Satu Orang Alami Luka Bacok
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang perubahan “Ordonnatie Tijdelijke Bijzonder strafbepalingen” (STBL 1948 No 17 dan UU Terdahulu No 8 Tahun 1948), dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami motif di balik serangan tersebut, namun Tono menegaskan bahwa insiden ini diduga terkait dengan perseteruan antar-kelompok geng motor yang seringkali terjadi secara spontan.