Berita

GP Ansor Kabupaten Cianjur Desak Penindakan Tegas Terhadap Geng Motor yang Meresahkan

“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Tono melalui pesan tertulis.

BACA JUGA: Aksi Saling Serang Dua Geng Motor di Cianjur, Satu Orang Alami Luka Bacok

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang perubahan “Ordonnatie Tijdelijke Bijzonder strafbepalingen” (STBL 1948 No 17 dan UU Terdahulu No 8 Tahun 1948), dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara.

Polisi masih mendalami motif di balik serangan tersebut, namun Tono menegaskan bahwa insiden ini diduga terkait dengan perseteruan antar-kelompok geng motor yang seringkali terjadi secara spontan.

Laman sebelumnya 1 2
Google News

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button