CIANJURUPDATE.COM – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Cianjur, Ariful Holiq Zaelani, secara tegas menyuarakan kegeraman terhadap perilaku meresahkan yang seringkali dilakukan oleh geng motor.
“Masyarakat kita kerap diresahkan oleh tindakan kriminalitas geng motor, mulai dari pembacokan, pencurian, hingga aksi bising knalpot yang mengganggu ketenteraman publik,” ungkap Ariful Holiq Zaelani dilansir NU Online Jabar, pada Minggu (14/04/2024).
Dukungan penuh diberikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Banu Mansur ini kepada aparat kepolisian dalam menangani segala bentuk gangguan yang dilakukan oleh geng motor.
BACA JUGA: Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Warga di Cianjur Ditangkap
Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur.
“Terkait keamanan di jalan, saya mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian di lokasi ramai. Langkah ini penting untuk menghindari risiko menjadi korban aksi kejahatan geng motor,” tegasnya.
Perhatian GP Ansor terhadap masalah ini semakin meningkat setelah Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur berhasil menembak seorang anggota geng motor XTC yang menjadi buronan selama sembilan hari.
BACA JUGA:Pemudik Jadi Korban Pemukulan Geng Motor di Cianjur, HP Dirampas
Kejadian ini terjadi pada malam takbiran di Kampung Cilenjang, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah M Aris Padilah (25), yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap anggota kelompok geng motor Moonraker di Raya Cibeber Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, beberapa hari sebelumnya.
“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Tono melalui pesan tertulis.
BACA JUGA: Aksi Saling Serang Dua Geng Motor di Cianjur, Satu Orang Alami Luka Bacok
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang perubahan “Ordonnatie Tijdelijke Bijzonder strafbepalingen” (STBL 1948 No 17 dan UU Terdahulu No 8 Tahun 1948), dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami motif di balik serangan tersebut, namun Tono menegaskan bahwa insiden ini diduga terkait dengan perseteruan antar-kelompok geng motor yang seringkali terjadi secara spontan.
-
Petani Cianjur Terjerat Utang Siluman Miliaran di Bank BJB, Diduga Jadi Korban Penipuan dan Pencatutan Identitas -
Demi Keselamatan Lansia dan Anak, Warga Cipanas Desak Pembuatan Zebra Cross -
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan 2025, Lapas Cianjur Gelar Donor Darah Massal -
Temu Tokoh, Ketua DPRD Cianjur Dorong Penataan Parkir dan Budaya Tertib di Pasar Cipanas Perlu Ditingkatkan -
Remaja Hanyut di Sungai Cisokan Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Dua Hari Pencarian -
Kronologi Perusakan dan Pengancaman Mobil di Cugenang Cianjur, 2 Pelaku Ditangkap -
Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Ditutup Hingga 21 April 2025 Akibat Aktivitas Seismik -
Kompol Usep Nurdin Pimpin Polsek Cugenang, Tekankan Sinergi dan Kondusivitas Wilayah -
Mobil Ekspedisi Dibegal di Cugenang Cianjur, Sopir Diancam Pisau -
Polres Cianjur Tangkap 2 Anggota Ormas Pelaku Perusakan Mobil di Cugenang