GP Ansor Kabupaten Cianjur Desak Penindakan Tegas Terhadap Geng Motor yang Meresahkan

CIANJURUPDATE.COM – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Cianjur, Ariful Holiq Zaelani, secara tegas menyuarakan kegeraman terhadap perilaku meresahkan yang seringkali dilakukan oleh geng motor.

“Masyarakat kita kerap diresahkan oleh tindakan kriminalitas geng motor, mulai dari pembacokan, pencurian, hingga aksi bising knalpot yang mengganggu ketenteraman publik,” ungkap Ariful Holiq Zaelani dilansir NU Online Jabar, pada Minggu (14/04/2024).

Dukungan penuh diberikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Banu Mansur ini kepada aparat kepolisian dalam menangani segala bentuk gangguan yang dilakukan oleh geng motor.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Warga di Cianjur Ditangkap

Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Terkait keamanan di jalan, saya mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian di lokasi ramai. Langkah ini penting untuk menghindari risiko menjadi korban aksi kejahatan geng motor,” tegasnya.

Perhatian GP Ansor terhadap masalah ini semakin meningkat setelah Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur berhasil menembak seorang anggota geng motor XTC yang menjadi buronan selama sembilan hari.

BACA JUGA:Pemudik Jadi Korban Pemukulan Geng Motor di Cianjur, HP Dirampas

Kejadian ini terjadi pada malam takbiran di Kampung Cilenjang, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah M Aris Padilah (25), yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap anggota kelompok geng motor Moonraker di Raya Cibeber Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, beberapa hari sebelumnya.

“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Tono melalui pesan tertulis.

BACA JUGA: Aksi Saling Serang Dua Geng Motor di Cianjur, Satu Orang Alami Luka Bacok

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang perubahan “Ordonnatie Tijdelijke Bijzonder strafbepalingen” (STBL 1948 No 17 dan UU Terdahulu No 8 Tahun 1948), dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara.

Polisi masih mendalami motif di balik serangan tersebut, namun Tono menegaskan bahwa insiden ini diduga terkait dengan perseteruan antar-kelompok geng motor yang seringkali terjadi secara spontan.

Exit mobile version