CIANJURUPDATE.COM – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Cianjur, Ariful Holiq Zaelani, secara tegas menyuarakan kegeraman terhadap perilaku meresahkan yang seringkali dilakukan oleh geng motor.
“Masyarakat kita kerap diresahkan oleh tindakan kriminalitas geng motor, mulai dari pembacokan, pencurian, hingga aksi bising knalpot yang mengganggu ketenteraman publik,” ungkap Ariful Holiq Zaelani dilansir NU Online Jabar, pada Minggu (14/04/2024).
Dukungan penuh diberikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Banu Mansur ini kepada aparat kepolisian dalam menangani segala bentuk gangguan yang dilakukan oleh geng motor.
BACA JUGA: Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Warga di Cianjur Ditangkap
Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur.
“Terkait keamanan di jalan, saya mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian di lokasi ramai. Langkah ini penting untuk menghindari risiko menjadi korban aksi kejahatan geng motor,” tegasnya.
Perhatian GP Ansor terhadap masalah ini semakin meningkat setelah Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur berhasil menembak seorang anggota geng motor XTC yang menjadi buronan selama sembilan hari.
BACA JUGA:Pemudik Jadi Korban Pemukulan Geng Motor di Cianjur, HP Dirampas
Kejadian ini terjadi pada malam takbiran di Kampung Cilenjang, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah M Aris Padilah (25), yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap anggota kelompok geng motor Moonraker di Raya Cibeber Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, beberapa hari sebelumnya.
“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Tono melalui pesan tertulis.
BACA JUGA: Aksi Saling Serang Dua Geng Motor di Cianjur, Satu Orang Alami Luka Bacok
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang perubahan “Ordonnatie Tijdelijke Bijzonder strafbepalingen” (STBL 1948 No 17 dan UU Terdahulu No 8 Tahun 1948), dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami motif di balik serangan tersebut, namun Tono menegaskan bahwa insiden ini diduga terkait dengan perseteruan antar-kelompok geng motor yang seringkali terjadi secara spontan.
-
Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Cianjur, Polisi Gerebek Agen PT Petra Irene -
Sejumlah Pejabat di Cianjur Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Wisata Cibodas -
Parah! Oknum Pegawai Bank BRI Unit Gekbrong Cianjur Diduga Berkomplot Soal Penipuan Nasabah -
Angin Kencang Terjang Sindangbarang, Rumah Warga dan Fasilitas Wisata Rusak -
Aneh Tapi Nyata, Herman Suherman Tak Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Bupati Wabup Wahyu-Ramzi -
DPC Partai Demokrat Cianjur Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Wahyu-Ramzi -
KPU Cianjur Resmi Tetapkan Wahyu-Ramzi jadi Bupati Wabup Terpilih -
Pria Asal Bandung Gantung Diri di Cianjur, Warga Sukaluyu Gempar -
Wahyu dan Ramzi Akan Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 20 Februari 2025? -
Herman Suherman Sakit Usai Putusan MK Menolak Sengketa Pilkada Cianjur, Tak Hadir di Desa Manjur