CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kumpulan Mahasiswa Gabungan Save Aktivis Cianjur (GSAC) memberikan satu boks jamu anti masuk angin kepada jajaran Kejari Kabupaten Cianjur, Kamis (04/07/2019).
Aksi demo ke Kejari Cianjur itu merupakan simbol daripada tuntutan GSAC terhadap aparat penegak hukum (APH), agar mampu menegakan supremasi hukum yang sesuai aturan.
Di depan halaman kantor Kejari, GSAC menyampaikan aspirasinya yaitu meminta ‘Stop Kriminalisasi Aktivis’. GSAC meminta APH untuk membebaskan aktivis anti korupsi seperti Ridwan Mubarok (RM).
Baca Juga: Aktivis Cianjur Dipenjara, CAI : Merupakan Pembungkaman Terhadap Demokrasi dan Kejujuran
“Di sini, kami mempertanyakan dua surat yang dilayangkan
pada hari yang sama dari Polda Jabar dan Kejaksaan Tinnggi (Kejati) Jabar untuk saudara RM sebagai saksi. Kenapa sekarang RM malah menjadi tersangka,” ungkap Koordinator Lapangan aksi GSAC, Ahmad Yani.
Sambung Ahmad, pihaknya banyak merasa janggal dengan penangkapan RM. Maka dari itu sebagai bentuk kekecewaan mereka memberikan APH satu boks jamu anti masuk angin.
“Jamu anti masuk angin dimaksudkan untuk para APH agar kebal dari segala unsur politisasi, serta mampu menegakan supremasi hukum,” tegasnya.
Baca Juga: RM, Aktivis Cianjur Jadi Tersangka Kasus KPK Gadungan
Kata Ahmad, dari aksi tersebut Kejari meminta beberapa perwakilan dari peserta aksi untuk beraudiensi bersama Kejari di dalam sebuah ruangan.
“Kami menolak berbicara di dalam ruangan. Kami ingin pihak kejaksaan mampu memberikan pernyataan di depan umum, di hadapan para peserta aksi hari ini,” paparnya.
Baca Juga: Apa Itu BPNT? Seperti Ini Penjelasannya!
Di lain sisi, Kejari Kabupaten Cianjur enggan memberikan keterangan kepada peserta aksi maupun kepada para jurnalis yang meliput kegiatan demo.
“Kami tidak bisa memberi keterangan karena aksi ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke Kejari ” imbuh Mali Kasi Intel.(ct3)
Reporter : Arif Syarifudin
Editor : Rizky Fadillah
Publisher : Reza Parahyangan