Gugat Jokowi dengan Tuduhan Kebohongan, Rizieq Shihab Tantang Istana
CIANJURUPDATE.COM – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, melalui tim hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang diajukan pada Senin, 30 September 2024, ini tercatat dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Menurut Aziz Yanuar, pengacara dari TAMAK, gugatan ini berlandaskan pada tuduhan bahwa Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012.
Aziz menegaskan bahwa kebohongan tersebut berlanjut hingga Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2019 dan 2024.
“Rangkaian kebohongan ini digunakan untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi selama masa kepemimpinan Jokowi,” ungkap Aziz dalam pernyataan tertulis.
Aziz juga menuduh Jokowi telah menyalahgunakan mekanisme serta fasilitas negara untuk mendukung narasi kebohongan ini.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Pengacara: Insyaallah Mohon Doa
TAMAK berpendapat bahwa jika tindakan Jokowi ini tidak dituntut secara hukum, maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kejujuran.
Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan yang disebut ‘Gugatan 30 September Terhadap Jokowi’ atau disingkat ‘G30S/JOKOWI.’
Dalam gugatannya, TAMAK meminta majelis hakim untuk menghukum Jokowi dengan membayar ganti rugi yang mencakup utang luar negeri Indonesia selama periode 2014-2024.
Mereka juga meminta agar tunjangan rumah serta uang pensiun yang nantinya diterima Jokowi setelah pensiun ditangguhkan.