Gugat Jokowi dengan Tuduhan Kebohongan, Rizieq Shihab Tantang Istana

CIANJURUPDATE.COM – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, melalui tim hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang diajukan pada Senin, 30 September 2024, ini tercatat dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Menurut Aziz Yanuar, pengacara dari TAMAK, gugatan ini berlandaskan pada tuduhan bahwa Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012.

Aziz menegaskan bahwa kebohongan tersebut berlanjut hingga Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2019 dan 2024.

“Rangkaian kebohongan ini digunakan untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi selama masa kepemimpinan Jokowi,” ungkap Aziz dalam pernyataan tertulis.

Aziz juga menuduh Jokowi telah menyalahgunakan mekanisme serta fasilitas negara untuk mendukung narasi kebohongan ini.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Pengacara: Insyaallah Mohon Doa

TAMAK berpendapat bahwa jika tindakan Jokowi ini tidak dituntut secara hukum, maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kejujuran.

Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan yang disebut ‘Gugatan 30 September Terhadap Jokowi’ atau disingkat ‘G30S/JOKOWI.’

Dalam gugatannya, TAMAK meminta majelis hakim untuk menghukum Jokowi dengan membayar ganti rugi yang mencakup utang luar negeri Indonesia selama periode 2014-2024.

Mereka juga meminta agar tunjangan rumah serta uang pensiun yang nantinya diterima Jokowi setelah pensiun ditangguhkan.

Menanggapi gugatan tersebut, Dini Purwono, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, menyatakan bahwa pihak Istana menghargai proses hukum yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan tim hukumnya.

Namun, Dini mengingatkan agar tidak menggunakan jalur hukum hanya untuk mencari sensasi atau memprovokasi.

BACA JUGA: Dianggap Mengandung Kekerasan, Foto Habib Rizieq Dihapus Instagram

“Setiap pihak yang mengajukan tuduhan wajib membuktikannya. Prinsip hukum ini harus diutamakan. Jangan sampai upaya hukum yang tersedia dalam konstitusi dipakai secara sembarangan untuk tujuan provokasi atau sekadar sensasi,” ujar Dini dalam keterangannya pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dini juga menambahkan bahwa Istana belum memberikan banyak komentar terkait substansi gugatan tersebut, dan masih menunggu kejelasan apakah gugatan diajukan kepada Jokowi sebagai pribadi atau sebagai presiden.

“Selama 10 tahun masa pemerintahan Jokowi, tentu ada kelebihan dan kekurangan. Biarlah masyarakat yang menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada bangsa dan negara,” tutupnya.

Gugatan ini menjadi sorotan publik, namun tetap perlu dilihat bagaimana proses hukum ini akan berkembang di pengadilan.

Exit mobile version