Berita

Gugatan Ditolak MK, Wahyu-Ramzi Mantap Pimpin Cianjur

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan lebih lanjut bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya tidak cukup meyakinkan Majelis Hakim untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158.

“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ungkap Guntur.

Baca Juga: Hadiri Haol Gusdur ke-15, Ini Pesan Yeni Wahid Untuk Wahyu-Ramzi

Sebelumnya, pasangan Herman-Ibang menduga adanya sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilbup Cianjur. Dalam permohonannya, mereka menyoroti dugaan manipulasi daftar hadir di tujuh kecamatan, reorganisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda dengan Pilpres dan Pileg, serta temuan pemilih bermasalah seperti kasus pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar dan memiliki tanda tangan dalam daftar hadir.

Sebagai bentuk permohonannya, Herman-Ibang meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2295 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024. Mereka juga menuntut dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Menanggapi putusan MK, Bupati Cianjur terpilih, Muhamad Wahyu, menyatakan rasa syukurnya dan siap untuk segera menjalankan amanah.

Baca Juga: Wahyu-Ramzi Pererat Silaturahmi dengan Warga Ciranjang, Janjikan Kepemimpinan Dekat Rakyat

“Kami akan terus menebar kebaikan dan menjalankan amanah sebagai kepala daerah,” ujarnya singkat.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button