Gugatan Ditolak MK, Wahyu-Ramzi Mantap Pimpin Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang. Putusan dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang tidak dapat diterima.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam ruang sidang.

Alasan utama penolakan ini, menurut Majelis Hakim Konstitusi, adalah karena pasangan calon nomor urut 1 tersebut dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHPU.

Hal ini disebabkan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh undang-undang.

Baca Juga: Siap Bangun Cianjur, Wahyu-Ramzi Hadiri Undangan Dedi Mulyadi untuk Sinkronisasi Program

Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih suara yang diperbolehkan adalah 0,5 persen dari total suara sah atau setara dengan 5.338 suara dalam konteks Pilbup Cianjur.

Dalam perhitungan suara, Herman-Ibang memperoleh 417.774 suara, sementara Wahyu-Ramzi meraih 442.321 suara. Selisih 24.547 suara atau 2,3 persen ini melampaui batas yang ditetapkan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan lebih lanjut bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya tidak cukup meyakinkan Majelis Hakim untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158.

“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ungkap Guntur.

Baca Juga: Hadiri Haol Gusdur ke-15, Ini Pesan Yeni Wahid Untuk Wahyu-Ramzi

Sebelumnya, pasangan Herman-Ibang menduga adanya sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilbup Cianjur. Dalam permohonannya, mereka menyoroti dugaan manipulasi daftar hadir di tujuh kecamatan, reorganisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda dengan Pilpres dan Pileg, serta temuan pemilih bermasalah seperti kasus pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar dan memiliki tanda tangan dalam daftar hadir.

Sebagai bentuk permohonannya, Herman-Ibang meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2295 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024. Mereka juga menuntut dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Menanggapi putusan MK, Bupati Cianjur terpilih, Muhamad Wahyu, menyatakan rasa syukurnya dan siap untuk segera menjalankan amanah.

Baca Juga: Wahyu-Ramzi Pererat Silaturahmi dengan Warga Ciranjang, Janjikan Kepemimpinan Dekat Rakyat

“Kami akan terus menebar kebaikan dan menjalankan amanah sebagai kepala daerah,” ujarnya singkat.

Senada dengan Wahyu, Wakil Bupati terpilih, Ramzi, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan harus dihormati.

“Tidak ada yang bisa mengintervensi keputusan MK. Kami optimis karena telah berjuang dengan niat baik dan mendapatkan suara terbanyak berdasarkan hasil KPUD,” kata Ramzi dengan mantap.

Editor: Indra Arfiandi

Exit mobile version