Berita

Gugatan Wahyu-Ramzi Atas Masa Jabatan Bupati Cianjur Herman Suherman Ditolak PTUN Bandung

Herman menjelaskan bahwa menurut perhitungan resmi, masa jabatannya baru berjalan satu periode, yang memberinya hak untuk maju kembali dalam Pilkada 2024.

“Periode saya baru satu kali, sehingga sesuai aturan saya masih bisa mencalonkan diri lagi,” jelas Herman.

Di pihak lain, tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Erlang Rio Pratama, menyatakan akan menempuh langkah hukum atas keputusan PTUN Bandung ini.

BACA JUGA: Voice Note Tersebar, Kades di Cianjur Diduga Arahkan Ketua RT Untuk Pilih Herman-Ibang di Pilkada 2024

“Kami masih mengkaji putusan tersebut bersama tim, namun yang pasti kami akan mengajukan perlawanan. Kami tetap berkeyakinan bahwa Paslon nomor urut 1 telah menjabat dua periode,” kata Erlang.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button