CIANJURUPDATE.COM – Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 2, Muhammad Wahyu-Ramzi Geys Thebe, yang mempertanyakan masa jabatan Bupati Herman Suherman, resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Putusan ini menegaskan bahwa Herman belum dianggap menyelesaikan dua periode masa jabatan, sehingga ia tetap berhak maju dalam Pilbup Cianjur 2024 bersama pasangannya, Muhammad Solih Ibang, sebagai pasangan nomor urut 1.
Dalam putusan bernomor 145/PEN-DIS/2024/PTUN.Bdg, Wakil Ketua PTUN Bandung, Hari Hartomo Setyo Nugroho, bersama Suhendra sebagai panitera, memutuskan bahwa penetapan pencalonan Herman Suherman sebagai peserta Pilbup Cianjur 2024 bukanlah objek sengketa yang dapat digugat.
BACA JUGA: Paslon Muhammad Wahyu dan Abi Ramzi Gugat KPU Cianjur, Persoalkan Pencalonan Herman Suherman
PTUN juga menilai bahwa Herman tidak pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati Cianjur selama dua kali periode yang sama, sehingga klaim penggugat terkait masa jabatan tersebut dinilai tidak beralasan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, PTUN Bandung memutuskan menolak gugatan dari pihak penggugat dan mengharuskan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.
“Iya, beberapa hari lalu saya menerima salinan putusan. Gugatan ke PTUN terkait masa jabatan saya dinyatakan ditolak,” ujar Herman Suherman, calon Bupati Cianjur nomor urut 1, Kamis (31/10/2024).
BACA JUGA: Disebut Sudah Jabat Dua Periode, Herman Suherman Ikut Pencalonan Pilkada Cianjur 2024, Apakah Bisa?
Herman menjelaskan bahwa menurut perhitungan resmi, masa jabatannya baru berjalan satu periode, yang memberinya hak untuk maju kembali dalam Pilkada 2024.
“Periode saya baru satu kali, sehingga sesuai aturan saya masih bisa mencalonkan diri lagi,” jelas Herman.
Di pihak lain, tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Erlang Rio Pratama, menyatakan akan menempuh langkah hukum atas keputusan PTUN Bandung ini.
“Kami masih mengkaji putusan tersebut bersama tim, namun yang pasti kami akan mengajukan perlawanan. Kami tetap berkeyakinan bahwa Paslon nomor urut 1 telah menjabat dua periode,” kata Erlang.