Gunduli Paru-paru Kota Cianjur Kadis PUPR Tabrak Perbup
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pepohonan rindang yang berada di kanan kiri jalan sebagai paru-paru Kota Cianjur, terpaksa digunduli oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur demi sebuah trotoar.
Polemik penebangan pohon yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur hingga saat ini masih berlanjut. Terlebih soal pemahaman para pejabat pemkab mengenai penerapan Perbup Nomor 71 Tahun 2018 tentang Izin Penebangan Pohon Tepi jalan.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR H Dedi Supriadi sendiri, sebagai leading sektor pengerjaan trotoar dinilai sejumlah kalangan sudah menabrak Perbup Nomor 71. Lantaran, kurang memahami poin-poin yang terkandung pada aturan tersebut.
“H Dedi sebagai pejabat yang bertanggung jawab jangan enteng saja bicara . Jangan asal jeplak ngomongin aturan tanpa data. Sudah jelas pada Perbup nomor 71 di poin D sebelum dilakukan penebangan pohon di tepi jalan, terlebih dahulu harus dilakukan penggantian pohon di lokasi lain,” tegas Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Cianjur, Ismat Nasruloh kepada Cianjur Update, Selasa (08/10/2019).
Sebelumnya, menurut pemahaman Kadis PUPR Kabupaten Cianjur H Dedi, bahwa penebangan tersebut memang menerapkan perbup tersebut terutama di dalam Pasal 9 Huruf D yang menyebutkan bahwa pelaksanaan penebangan dilakukan setelah melakukan penggantian Pohon untuk ditanam pada lokasi lain.
“Jadi dalam perbup itu ‘menyiapkan’ intinya itu. Diterapkan perbupnya, jadi penyiapan penanaman itu sudah dilaksanakan oleh pelaksana,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update di Kantornya.