Berita

Guru Ngaji Haurwangi Ditangkap, Dituduh Aniaya Santri

CIANJURUPDATE.COM – Seorang guru ngaji di Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, CMZ (40), tengah menghadapi proses hukum.

Ia dituduh menganiaya seorang santri, D (18), dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur.

Kasus ini bermula ketika orang tua D melaporkan CMZ atas dugaan penganiayaan.

BACA JUGA: Dua Pegawai Jadi Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur, Negara Rugi Rp 8 Miliar

Laporan tersebut muncul setelah CMZ tidak dapat memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp20 juta yang diajukan oleh orang tua D.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video sidang CMZ di PN Cianjur viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di TikTok, disebutkan bahwa sebenarnya CMZ adalah korban.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kementan Mangkir dari Panggilan Kejari Cianjur

Ia mengalami gigitan tangan dari santrinya, D, yang diduga mencuri telepon genggam milik santri lain.

Kerabat CMZ, Rizal (27), mengungkapkan kronologi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar delapan bulan lalu saat aktivitas pengajian rutin berlangsung.

BACA JUGA: Laporan Dana Agrowisata di Cianjur Diduga Dimanipulasi, Pembangunan Tak Sesuai dan Dikorupsi

Salah satu santri melaporkan kehilangan telepon genggam.

“Pak ustaz mengumpulkan semua santri untuk mencari penjelasan. Kecurigaan tertuju pada D karena tidak hadir di pengajian,” jelas Rizal, Minggu (8/12/2024).

CMZ mencoba berbicara empat mata dengan D untuk mendapatkan kejelasan.

BACA JUGA: Diduga Ketua Geng Motor, Pemuda Bersenjata Golok Ditangkap Saat Hendak Serang Warga di Cianjur

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button