CIANJURUPDATE.COM – Guru di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Cianjur mengadu ke DPRD. Mereka meminta kejelasan status tenaga pendidik nonformal.
Keluhan ini disampaikan dalam rapat kerja DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora), Koordinator Pendidikan (Kordik), serta Kepala PKBM di ruang Badan Anggaran DPRD Cianjur, Senin (17/3/25).
Ketua DPD FK PKBM Cianjur, Deni Abdul Kholik, menyebut 99 persen PKBM bersifat swasta. Status guru di PKBM hingga kini tidak jelas.
“Di sekolah negeri ada PNS dan P3K, bangunan pun dijamin pemerintah. Sementara kami di PKBM sejak berdiri puluhan tahun lalu, status tutor atau guru tetap tidak jelas,” kata Deni.
BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer Demo DPRD Cianjur, Minta Batalkan Penundaan Pengangkatan ASN
Ia menambahkan, PKBM kini setara dengan sekolah negeri. Siswa harus terdaftar di Dapodik, begitu juga dengan tutor.
“Saya sudah mengabdi 11 tahun di PKBM, teman saya di sekolah negeri sudah diangkat jadi P3K. Padahal, kami sama-sama mencerdaskan bangsa,” tuturnya.
PKBM memiliki peran strategis dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Anak putus sekolah bisa melanjutkan pendidikan melalui Paket A, B, dan C.
Deni yang juga Wakil Ketua PWI Cianjur berharap pemerintah daerah lebih mengapresiasi PKBM. Salah satunya dengan pelatihan keterampilan, peningkatan fasilitas, dan tambahan anggaran operasional bagi siswa di atas 24 tahun.
BACA JUGA: Guru Dilarang Terima Parsel Jelang Lebaran, Disdikbud Cianjur Siap Beri Sanksi
Jajang Sutisna, Kabid Pauddikmas Disdikpora Cianjur, menyebut DPRD dan Komisi IV membahas strategi peningkatan PKBM. Salah satunya adalah sistem pengawasan lebih ketat dengan evaluasi tiap tiga bulan.
DPRD juga mempertimbangkan pengangkatan guru PKBM sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik nonformal.
Saat ini terdapat 379 PKBM di Cianjur dengan 61.560 siswa. Untuk meningkatkan mutu, 16 tenaga pengajar telah mengikuti uji kompetensi. Namun, mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
DPRD juga mempertimbangkan moratorium pendirian PKBM baru demi menjaga kualitas. Keputusan ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
Editor: Afsal Muhammad