H-7 Lebaran, THR Harus Dibayarkan Walaupun Dicicil
![Jika Curiga Ada Loker Palsu, Lapor ke Disnaker Cianjur](/wp-content/uploads/2020/02/IMG20200210081858-scaled-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menegaskan perusahaan harus membayar Tujangan Hari Raya (THR) H-7 Lebaran Idul Fitri 2020. Hal itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, mengungkapkan, aturan yang dipakai ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016. Isinya tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Permenaker tersebut adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Aturannya masih seperti aturan tahun kemarin H-7 (Lebaran) harus memberikan. Dan saat ini juga sudah ada 7-8 perusahaan yang sudah memberikan THR.” tuturnya saat ditemui Cianjur Update di Posko Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Selasa (12/05/2020).
Ia pun menjelaskan, THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap para pekerjanya. Tetap harus dibayarkan meskipun dicicil.
“Terkait kondisi seperti ini perusahaan misalnya ada kesulitan produksi dan permintaan luar, kesulitan keuangan, THR tetap harus diberikan. Walaupun misalnya harus diundur atau dibayar beberapa kali,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Isinya tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada 2 Mei 2020 lalu.
Dengan SE itu, Gubernur seluruh Indonesia harus memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan pada para pekerja atau buruh sesuai peraturan perundang-undangan.(afs/rez)