Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, DPP FPI Siap Ajukan Praperadilan

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai ditetapkan tersangka kasus kerumunan.

Hal itu ia katakan untuk merespon kehadiran Rizieq di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

“Dia menyerahkan diri. Jadi HRS itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Yusri menjelaskan pihaknya akan memberikan surat perintah penangkapan kepada Rizieq setibanya datang di Polda. Sebelum diperiksa, Rizieq akan menjalani prosedur tes swab virus corona (Covid-19). Setelah itu, Rizieq akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Hal yang penting kata kuncinya dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan,” kata Yusri.

Yusri tidak bisa memastikan pihaknya bakal menahan Rizieq atau tidak usai pemeriksaan hari ini. Keputusan penahanan, kata Yusri, tergantung penyidik Polda Metro Jaya.

“Kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak,” kata Yusri.

Diketahui, Rizieq tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.24 Wib. Ia datang menggunakan Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan plat nomor B 1 FPI.

Ia didampingi oleh tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar. Rizieq mengenakan pakaian jubah muslim panjang dengan dilengkapi surban berwarna putih.

“Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan berlaku,” ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Rizieq sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. Namun, kini dia datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad Saw dan pernikahan putrinya tersebut. Polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya berencana mengajukan praperadilan usai Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa oleh Polda Metro Jaya.

“Mungkin kami akan ajukan praperadilan,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Kendati demikian, Aziz belum memastikan kapan proses praperadilan akan diajukan. Ia mengatakan saat ini tim kuasa hukum masih fokus pada proses pemeriksaan pentolan FPI itu di Polda Metro Jaya.

Aziz turut memastikan jika Rizieq sudah siap dikenakan penahanan oleh penyidik. “Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” kata Aziz.(sis)

Exit mobile version