CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap hacker berinisial BBA (21) di Sleman, Yogyakarta. BBA berhasil mencuri data sejumlah perusahaan di Amerika.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyebut, BBA menyebar 500 email berisi malware (virus) ke berbagai perusahaan.
Bila admin perusahaan masuk ke malware, maka data keuangan akan disedot pelaku.
“Link mengarahkan korban untuk klik malware tersebut dan komputer korban (web mail server) terinstall cryptolocker, yang menyebabkan system mail server sebuah perusahaan di Amerika Serikat terenkripsi (data tidak terbaca),” ujar kata Rickynaldo di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2014. Hingga saat ini keuntungan yang didapat pelaku dari berbagai perusahaan Amerika sebesar 300 bitcoin.
Rickynaldo menyebut, 1 bitcoin setara dengan Rp 100 juta. Jika ditotak nilainya mencapai Rp 30 miliar.
Uang tersebut digunakan BBA untuk membeli sejumlah barang mewah seperti motor Harley Davidson.
“Transaksi menggunakan bitcoin, 300 bitcoin untuk jual beli peralatan. Per satu bitcoin bisa sampai Rp 100 juta-Rp 150 juta,” ujar Ricky.
BBA akan dikenai Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara,” kata dia. (bbs)