Haji Sobur, DPO Lima Tahun Hingga Curi Ratusan Mobil Berhasil Ditangkap

CIANJURUPDATE.COM, Warungkondang – Polsek Warungkondang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Tugu Selatan RT01 RW06, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor Rabu (29/01/2020). Pelaku yang diketahui bernama Haji Sobur Hidayat tersebut diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana curanmor selama kurang lebih 10 tahun. Pelaku melakukan aksi curanmor dibantu oleh tiga rekannya yang kini sudah ditangkap.

“Pencuriannya, dia seminggu target minimal dapat dua kendaraan. Dipecah-pecah, dijual per onderdil di wilayah Bogor dan dilakukan selama kurang lebih 10 tahun. Dan dia ini merupakan peran intelektual pencurian yang ada di Bogor Raya, Cianjur, Bogor dan Sukabumi,” tuturnya saat konferensi pers di Polsek Warungkondang, Jumat (31/01/2020).

Kapolres mengatakan, pelaku kerap menggunakan alat seperti kunci letter T untuk melakukan pencurian kendaraan. Selain itu, dia selalu beraksi bersama tiga sampai empat orang.

“Dia menggunakan alat dia menggunakan letter T dibantu rekan yang mengawasi situasi, selalu bergerak tiga sampai empat orang. Dia sebelum beraksi selalu melakukan pengintaian terlebih dahulu,” ungkapnya.

Selain itu, hingga saat ini Polsek Warungkondang tengah mencari satu orang tersangka yang masuk DPO berinisial Y alias TG yang diduga merupakan otak dari aksi curanmor tersebut.

Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Granmax bernopol D 1387 PO, satu buah boks mobil L300, 26 ban mobil, beberapa onderdil mobil, tiga unit sepeda motor, kunci-kunci, lima STNK mobil, tiga STNK motor, empat kunci mobil, dan tiga kunci motor, empat korek gas, dua buah bong, dan tiga buah ponsel.

“Tidak hanya jaringan Jabar saja ini termasuk jaringan mesin-mesin yang eks Singapura juga, mesin lama, bahkan kendaraan-kendaraan itu dipecah,” katanya.

Haji Sobur Sering Berpindah Alamat dan Merubah KTP

Selain itu, diketahui pelaku pintar berkelit. Kapolres mengatakan, alamat pelaku selalu berpindah-pindah. Bahlan pelaku bisa merubah KTP dan SIM miliknya.

“Sebenarnya pelaku dia pinter berkelit, alamatnya pidah-pindah, bahkan dia bisa merubah sim merubah KTP. Jaringan ini akan kita teruskan sampai pusatnya dan semuanya akan dipidanakan,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(afs)

Exit mobile version