Berita

Hak Upah Pegawai Belum Dibayar, Manajemen Hotel Yasmin Bungkam

“Pekerja sudah berhenti, tapi surat pemberhentian belum keluar. Seharusnya, sebelum ada keputusan akhir terkait pesangon, manajemen tetap wajib memenuhi hak-hak karyawan,” tegasnya.

BACA JUGA: Mandor Kabur Bawa Gaji Pekerja, Rumbako Gantikan Upah dan Lanjutkan Proyek di Cianjur

Eks pekerja lainnya, Dera, menyebutkan bahwa masih ada puluhan pekerja yang menunggu kejelasan pembayaran.

“Sebagian dari kami berharap uang service, THR, dan pesangon bisa digunakan untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya,” ucap Dera.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah hak karyawan yang belum dibayar diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Totalnya sekitar dua miliar, termasuk pesangon,” jelasnya.

Mediator Industrial Ahli Muda Disnaker Cianjur, Dian Mardiana, membenarkan bahwa pada mediasi Agustus lalu, pihak Hotel Yasmin bersedia membayar sisa THR dan upah service.

“Mereka berjanji akan menyelesaikan pembayaran di bulan September, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Dian.

BACA JUGA: Wow! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Pihak Disnaker sudah bertemu dengan perwakilan manajemen pada Jumat (27/9/2024), namun pembayaran belum juga dilakukan.

Dian menambahkan bahwa pemilik hotel tengah berusaha menjual atau menjaminkan aset untuk melunasi kewajiban kepada karyawan.

“Aset mereka sedang dijual atau digadaikan untuk membayar karyawan,” terangnya.

Meski begitu, Disnaker tetap akan mengeluarkan surat peringatan kepada manajemen karena tidak memenuhi janji mereka.

“Karena sudah melewati September, surat peringatan akan diterbitkan segera,” tambah Dian. Ia juga mengonfirmasi bahwa nilai sisa hak yang belum dibayar hampir mencapai dua miliar rupiah.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button