CIANJURUPDATE.COM – Para pekerja Hotel Yasmin Puncak, Cipanas, Cianjur, masih menunggu kepastian terkait pembayaran sisa upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijanjikan perusahaan.
Hingga kini, hak mereka belum juga terpenuhi meskipun sebelumnya dijanjikan akan dibayar pada bulan September.
Ridwan, perwakilan eks pekerja Hotel Yasmin, mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus lalu, mereka sudah melakukan mediasi dengan pihak manajemen hotel yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cianjur.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik hotel berjanji untuk melunasi pembayaran di bulan September.
“Kami sudah bersepakat dalam mediasi bersama Disnaker bahwa sisa upah dan THR akan dibayarkan pada bulan September,” kata Ridwan pada Senin (1/10/2024).
Namun, hingga saat ini, Ridwan dan rekan-rekannya belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran tersebut.
BACA JUGA: Desak Pemkab, DPRD Cianjur Ingin Pekerja Honorer Upah Sesuai UMK
“Kami telah mengingatkan Disnaker karena September sudah berlalu, tetapi dari pihak hotel belum ada tanggapan sama sekali,” tambahnya.
Selain upah dan THR, para pekerja juga menantikan pembayaran pesangon yang seharusnya mereka terima setelah diberhentikan.
Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai hal tersebut.
“Saat ini fokus kami pada pembayaran upah service dan THR. Untuk pesangon, kami masih menunggu pertemuan lebih lanjut,” ujarnya.
Meski para pekerja sudah berhenti sejak Agustus, Ridwan menyebut bahwa mereka belum menerima surat pemberhentian resmi.
“Pekerja sudah berhenti, tapi surat pemberhentian belum keluar. Seharusnya, sebelum ada keputusan akhir terkait pesangon, manajemen tetap wajib memenuhi hak-hak karyawan,” tegasnya.
BACA JUGA: Mandor Kabur Bawa Gaji Pekerja, Rumbako Gantikan Upah dan Lanjutkan Proyek di Cianjur
Eks pekerja lainnya, Dera, menyebutkan bahwa masih ada puluhan pekerja yang menunggu kejelasan pembayaran.
“Sebagian dari kami berharap uang service, THR, dan pesangon bisa digunakan untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya,” ucap Dera.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah hak karyawan yang belum dibayar diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Totalnya sekitar dua miliar, termasuk pesangon,” jelasnya.
Mediator Industrial Ahli Muda Disnaker Cianjur, Dian Mardiana, membenarkan bahwa pada mediasi Agustus lalu, pihak Hotel Yasmin bersedia membayar sisa THR dan upah service.
“Mereka berjanji akan menyelesaikan pembayaran di bulan September, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Dian.
BACA JUGA: Wow! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Pihak Disnaker sudah bertemu dengan perwakilan manajemen pada Jumat (27/9/2024), namun pembayaran belum juga dilakukan.
Dian menambahkan bahwa pemilik hotel tengah berusaha menjual atau menjaminkan aset untuk melunasi kewajiban kepada karyawan.
“Aset mereka sedang dijual atau digadaikan untuk membayar karyawan,” terangnya.
Meski begitu, Disnaker tetap akan mengeluarkan surat peringatan kepada manajemen karena tidak memenuhi janji mereka.
“Karena sudah melewati September, surat peringatan akan diterbitkan segera,” tambah Dian. Ia juga mengonfirmasi bahwa nilai sisa hak yang belum dibayar hampir mencapai dua miliar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Hotel Yasmin belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini, meskipun pihak CianjurUpdate telah berupaya untuk menghubungi pemilik dan perwakilannya.