Berita

Harga Rokok Naik 1 Januari 2025, Berikut Daftar Lengkapnya

CIANJURUPDATE.COMHarga rokok dipastikan naik mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Revisi ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

BACA JUGA: Promo Minyak Goreng Indomaret Desember 2024, Harga Terbaru yang Menggiurkan

“Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan dalam revisi PMK.

Kenaikan HJE berlaku untuk semua jenis rokok, dari kretek hingga elektrik.

Besaran kenaikan bervariasi sesuai golongan dan jenisnya.

BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik, Ini Daftar Terbarunya Per 1 Desember 2024

Rincian Kenaikan Harga Rokok

Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Golongan I naik 5,08% menjadi Rp2.375 per batang.

Golongan II naik 7,6% menjadi Rp1.485 per batang.

Sementara Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I naik 4,8% menjadi Rp2.495 per batang.

Golongan II naik 6,8% menjadi Rp1.565 per batang.

BACA JUGA: Harga Minyak Goreng di Superindo, Alfamart, dan Hypermart Awal Desember 2024, Dengan Promo Penawaran Spesial!

Kenaikan signifikan terjadi pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT).

Golongan III naik 18,6% menjadi Rp860 per batang.

Golongan II mengalami kenaikan 15% menjadi Rp995 per batang.

BACA JUGA: BKAD Cianjur Sosialisasikan Implementasi Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button