Hari Anak Nasional 2021, Kemenhumham Berikan Remisi pada 1.020 Anak
![Hari Anak Nasional 2021, Kemenhumham Berikan Remisi pada 1.020 Anak](/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210723-WA0005.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi pada 1.020 anak yang berhadapan dengan hukum, pada peringatan Hari Anak Nasional 2021.
“Bagaimanapun, mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas.
Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan.
Sementara itu, dari 19 anak penerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya mendapatkan remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak terbanyak, yakni 70 anak per wilayah.
Kemudian, Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak serta Kanwil Kemenkumham Lampung 65 anak.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” jelasnya.
Meskipun kemerdekaan anak-anak tersebut terbatas, karena harus mengikuti pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), mereka tetap mendapatkan hak sebagai seorang anak.