Nasional

Hari Anak Nasional 2021, Kemenhumham Berikan Remisi pada 1.020 Anak

Pemberian remisi tersebut sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Ia menegaskan, bahwa r​​​​​emisi juga merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

Pemberian remisi adalah upaya pemerintah melalui Kemenkumham mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA.

“Bagi yang langsung bebas tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat,” harapnya.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di berbagai LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.(sis)

Sumber: Antara

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button