Hari Ini, Anies Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Pelanggaran Prokes di Petamburan
![](/wp-content/uploads/2020/11/IMG_20201117_095740-780x470.jpg)
Sebab, dalam catatan Riano, hampir seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 juga menimbulkan kerumunan yang jumlahnya mencapai ratusan massa. Tapi, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti apakah pihak-pihak terkait juga dikenai sanksi sebagaimana aturan yang berlaku
“Kalau bicara soal kerumunan, banyak juga terjadi di tempat lain. Saya kira hampir seluruh daerah yang menggelar Pilkada ya. Nah, apakah Kapolda atau Kapolresnya dicopot? Saya tidak tahu. Apakah kepala daerahnya diperiksa? Saya juga tidak tahu,” kata Riano.
Riano menilai Anies sudah menegakkan hukum yang berlaku ihwal kerumunan di Petamburan, pada Sabtu (14/11/2020). Riano menyebut penegakan hukum itu mengacu kepada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
“Pemprov DKI juga sudah bersurat ke keluarga atau tuan rumah pemilik hajat nikahan Habib Rizieq agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan,” ujarnya.
Anies, kata Riano, juga telah melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp50 juta kepada keluarga Habib Rizieq yang tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.
“Kalau aturan Perda Covid-19 itu belum berlaku, karena belum diundang-undangkan,” ujarnya saat disinggung soal Perda Covid-19 yang rencananya akan diteken Anies pekan depan.(sis/afs)