Hari Ini, Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK 2021 di Pendopo Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Belasan ribu buruh di Kabupaten Cianjur menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 di Pendopo Cianjur pada Rabu (25/11/2020).

Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur (ABC) tersebut melaksanakan longmarch dari wilayah Sukaluyu menuju Pendopo Kabupaten Cianjur.

Dampaknya, arus lalu lintas di ruas Jalan Raya Cianjur-Bandung sampai ke kota Cianjur mengalami kemacetan panjang.

Saat ini, para massa aksi pun sudah memadati Jalan Siliwangi, tepatnya di depan gerbang Pendopo Cianjur. Jalanan pun lumpuh total mengingat massa yang datang cukup banyak.

Perwakilan pimpinan ABC, Hendra Malik mengungkapkan, rencananya aksi unjuk rasa itu akan digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu-Jumat 25 – 27 November 2020

“Sebanyak 17 ribu massa buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Cianjur hari ini turun ke jalan. Kami menuntut kenaikan UMK Cianjur 2021,” katanya kepada Cianjur Update, Rabu (25/11/2020).

Hendra menjelaskan, ada sejumlah lokasi aksi yang akan didatangi massa, di antaranya Pendopo Kabupaten Cianjur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Kantor Gubernur Jawa Barat, dan Disnakertrans Jawa Barat.

“Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 membuat buruh di Kabupaten Cianjur kecewa karena UMK Cianjur 2021 tidak mengalami kenaikan,” katanya

Ia mengatakan, ada kejanggalan dalam proses penetapan keputusan kenaikan UMK 2021 Kabupaten Cianjur, sebab dari perjalanan alur rekomendasi tanggal 11 November 2020 merekomendasikan 0 persen. Lalu, rekomendasi tanggal 13 November 2020 merekomendasikan atas aspirasi SP/SB 8 persen.

Dalam rekomendasi 18 November 2020, lanjut Hendra, UMK Kabupaten Cianjur naik 8 persen dan mencabut surat rekomendasi ke satu dan surat rekomendasi kedua.

“Lalu, rekomendasi tanggal 20 November 2020 menegaskan untuk penetapan UMK mohon pembahasannya menggunakan rekomendasi tanggal 11 dan 13 November 2020 dan bersifat klarifikasi dan surat ini tidak di ketahui oleh dewan pengupahan provinsi dan dianggap tidak ada,” kata dia.

Ia menilai, dari perjalanan rekomendasi tersebut, seharusnya UMK Cianjur 2021 bisa naik sebesar 8 persen dari UMK 2020.

“Di sinilah Pjs Bupati Cianjur dan Disnaker Cianjur bermain-bermain strategi untuk mengecoh serikat pekerja di kabupaten Cianjur,” jelas dia

Sementara itu, untuk mengamankan jalannya aksi unjukrasa ratusan personel polisi dari Polres Cianjur, Sukabumi Kota, Sukabumi Kabupaten, Bogor Kota, Bogor Kabupaten ditambah personel dari Brimob Yon B.

Selain itu empat unit kendaraan taktis water canon juga disiagakan di lokasi aksi dibantu personel polisi satwa (K9).(afs)

Exit mobile version