Hari Ini, KPUD Kabupaten Cianjur Mulai Tahapan Pilkada Serentak
CIANJURUPDATE.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur, mengumumkan dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hari ini, Rabu (17/4/2024) mengikuti ketentuan PKPU 2 tahun 2024.
Menurut Perencanaan Data dan Informasi KPUD Kabupaten Cianjur, Rustiman, tahapan pertama yang dilaksanakan KPUD mencakup beberapa langkah strategis yang telah diatur secara rinci dalam PKPU tersebut.
“Tahapan tersebut sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 yang telah kami terima,” ungkap Rustiman dalam keterangannya melalui telepon pada Selasa (16/4/2024).
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Himbau Larang Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024
Adapun tahapan yang akan dilaksanakan mencakup:
Tahapan Persiapan:
- Jelang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) (17 April – 05 November 2024).
- Jelang Penyerahan Daftar Pemilih Pemilihan (DP4) (24 April – 31 Mei 2024).
- Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei – 23 September 2024).
BACA JUGA: Sekda Akan Dampingi Bupati Cianjur di Pilkada 2024, Benarkah?
Tahapan Penyelenggaraan:
- Jelang Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan (05 Mei – 19 Agustus 2024).
- Jelang Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 – 26 Agustus 2024).
- Jelang Pendaftaran Pasangan Calon (27 – 29 Agustus 2024).
- Jelang Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus – 21 September 2024).
- Jelang Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024).
- Jelang Pelaksanaan Kampanye (25 September – 23 November 2024).
- Jelang Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024).
- Jelang Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara (27 November – 16 Desember 2024).
BACA JUGA: Hak Politik Tidak Dicabut Mungkinkah IRM Maju di Pilkada 2024?