CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengingatkan jika hari ini, Senin (30/11/2020), merupakan hari terakhir pendaftaran penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Sahrul.
“Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur November itu sampai 30,” kata Sahrul.
Melalui program ini, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan menerima BLT sebesar Rp 2,4 juta. Bagaimana cara mendaftar dan siapa saja yang bisa mendapatkannya?
Syarat Mendaftar :
Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan. Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan.
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, pendaftaran atau pengajuan diri bisa dilakukan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Cara Mendaftar :
Pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline di Kadiskop UKM yang berada di kabupaten atau kota masing-masing.
Sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan, pelaku UMKM harus mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran, yaitu:
- NIK
- Nama lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha Nomor telepon
Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Cek Status Penerima :
Pelaku UMKM bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Berikut Cara Melakukan Pengecekan :
- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
- Klik proses inquiry
- Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan
Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Proses Pencairan :
Pencairan BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, penerima bantuan hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Sedangkan bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening BRI, akan dibuatkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.(sis)