Berita

Hasil Panen Petani Kena Pajak, Dedi Mulyadi Beri Respon Begini

“Petani jagung untungnya minim, karena pabrikan pakan aya, kita lebih suka ke jagung impor. Harusnya diproteksi, impor jagung dihentikan agar jagung petani kita diserap dan harga menjadi bagus,” jelas dia.

Dedi mengungkapkan, kebutuhan pangan harus sungguh-sungguh diproyeksikan mandiri, serta berupaya agar tidak semua tergantung untuk impor. 

Pertanian yang dapat dihasilkan di dalam negeri seharusnya dimaksimalkan dengan pengembangan strategi pertanian yang sesuai.

“Kadang pemerintah sendiri yang sisi perencanaanya lemah, pemetaan komoditas lemah, makanya harga pertanian, seperti sayuran mudah jatuh, rentan terpuruk,” jelas Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta itu berharap, pemerintah menunda, lebih bagus dibatalkan aturan pajak untuk hasil panen petani sehingga penghasilan petani tidak terus tergerus.

“Saya ini keliling nemui petani padi, sayuran. Seperti petani padi di Karawang, saat panen sekaraang banyak kena hama. Harga sayuran bagus sebelum lebaran, kini jatuh lagi. Fluktuatif sekali,” jara dia

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru soal pajak, di mana sektor pertanian akan dikenai pajak sesuai dengan Peraturan Menetri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2022.

Sektor pertanian yang kena pajak itu yaitu hasil dari panen padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu atau singkong), ubi jalar, talas, garut, gembili, serta umbi lainnya. Hasil panen akan kena pajak sebesar 1,1 persen final dari harga jual.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button