Hasil Panen Petani Kena Pajak, Dedi Mulyadi Beri Respon Begini

CIANJURUPDATE.CO, Cianjur – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menanggapi pemerintah terbitkan aturan hasil panen petani yang kena pajak.

Dirinya menilai kebijakan pemerintah yang mencari tambahan pendapatan negara melalui pajak pertanian dinilai kurang tepat.

Hal ini dikaraenakan, kebijakan itu bisa berdampak pada penurunan pendapatan para petani. Terlebih, keuntungan petani dari hasil panen itu terbilang kecil.

“Saat ini, keuntungan petani atas hasil panen padi, lalu jagung sebenarnya minim sekali. Bahkan, untuk harga jual singkong ada yang sampai Rp300 perak perkilo. Kalau untungnya minim, lalu dikenakan pajak, petani akan buntung. Harusnya petani ini diproteksi, agar mereka semangat dalam menekuni usahanya,” ujar dia dikutip Viva.co.id, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Antisipasi PMK di Cianjur, Pengiriman Hewan Ternak Dihentikan Sementara

Menurut data sensus BPS 2016, terdapat lima juta keluarga meinggalkan usaha pertanian. Kondisi itu, membuktikan usaha pertanian kurang diminati masyarakat sebab keuntungannya yang minim.

“Kalau sekarang kembali dipajak hasil pertaniannya, semakin tidak diminati usaha ini, malah ditinggalkan,” ujar Dedi.

Padahal, sektor pertanian sangat strategis dalam membangun ketahanan bangsa, serta ketahanan pangan. Hal ini dikarenakan, para petani yang menyiapkan kebutuhan pangan untuk jutaan masyarakat Indonesia. 

Oleh sebab itu, lanjut dia, kondisinya jangan diperlemah, dikhawatiekan akhirnya ketahanan pangan terkena imbasnya.

Seharusnya, jelas Dedi Mulyadi, para petani dijaga, dilindungi, serta diperkuat supaya tetap semangat berproduksi. Apabila kini hasil usaha minim kemudian dikenai pajak, otomatis petani akan cari usaha lain.

“Petani jagung untungnya minim, karena pabrikan pakan aya, kita lebih suka ke jagung impor. Harusnya diproteksi, impor jagung dihentikan agar jagung petani kita diserap dan harga menjadi bagus,” jelas dia.

Dedi mengungkapkan, kebutuhan pangan harus sungguh-sungguh diproyeksikan mandiri, serta berupaya agar tidak semua tergantung untuk impor. 

Pertanian yang dapat dihasilkan di dalam negeri seharusnya dimaksimalkan dengan pengembangan strategi pertanian yang sesuai.

“Kadang pemerintah sendiri yang sisi perencanaanya lemah, pemetaan komoditas lemah, makanya harga pertanian, seperti sayuran mudah jatuh, rentan terpuruk,” jelas Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta itu berharap, pemerintah menunda, lebih bagus dibatalkan aturan pajak untuk hasil panen petani sehingga penghasilan petani tidak terus tergerus.

“Saya ini keliling nemui petani padi, sayuran. Seperti petani padi di Karawang, saat panen sekaraang banyak kena hama. Harga sayuran bagus sebelum lebaran, kini jatuh lagi. Fluktuatif sekali,” jara dia

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru soal pajak, di mana sektor pertanian akan dikenai pajak sesuai dengan Peraturan Menetri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2022.

Sektor pertanian yang kena pajak itu yaitu hasil dari panen padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu atau singkong), ubi jalar, talas, garut, gembili, serta umbi lainnya. Hasil panen akan kena pajak sebesar 1,1 persen final dari harga jual.(afs)

Exit mobile version