Berita

Hasil Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal 1442 Jatuh pada 13 Mei 2021

Menurutnya, kedua kegiatan tersebut berpotensi membentuk kumpulan. Masyarakat biasanya saling berkunjung seusai Salat Idul Fitri, dari masjid mampir ke rumah tetangga, bercengkrama dan kadang pula makan bersama. Justru saat itulah, katanya, protokol kesehatan bisa terabaikan.

“Itu potensinya besar sekali sehingga kita tidak anjurkan dan kita larang,” kata Ridwan.

Adapun terkait larangan ziarah akan ditetapkan hingga tanggal 16 Mei 2021. Masyarakat baru dapat melakukan tradisi ziarah kubur setelah tanggal tersebut.

“Ziarah kubur itu dibolehkan tapi sesudah tanggal 16 Mei, jadi sebelum tanggal 16 Mei kuburan akan ditutup, sehingga ziarahnya dilaksanakan setelah tanggal 16 Mei sesuai protokol kesehatan,” kata Ridwan.

Hal ini berarti hingga tanggal 16 Mei Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup bagi para peziarah. Ridwan beharap masyarakat bisa memahami kerawanan tersebut, mematuhi larangan halal bihalal atau saling berkunjung saat lebaran dan ziarah kubur.(ega/rez/bbs)

Sumber: Suara

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button