CIANJURUPDATE.COM – Hasil Sidang Isbat telah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 akan jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Penentuan tersebut berdasarkan Sidang Isbat yang dilakukan Selasa (11/5/2021) malam.
Adapun penetapan ini dilakukan berdasarkan pemantauan hilal di 88 titik dari Aceh sampai Papua, di 34 provinsi tidak ada yang melaoprkan melihat hilal.
“Dengan begitu kami memutuskan untuk menggenapkan puasa hingga 30 hari dan Idul Fitri jatuh pada 13 Mei 2021,” katanya saat Sidang Isbat.
Yaqut berharap atas hasil Sidang Isbat tersebut, masyarakat dapat marayakan Idul Fitri bersama-sama pada 13 Mei 2021
“Mari kita merayakannya bersama-sama sekaligus menatap masa depan bangsa lebih baik bersama-sama,” ujarnya.
Terlepas dari itu, Yaqut tetap menegaskan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan lantaran Idul Fitri tahun ini masih dalam keadaan Pandemi Covid-19.
Ridwan Kamil Tetapkan Larangan Halalbihalal dan Ziarah Kubur
Gubernur Jawa Barat Jabar Ridwan Kamil tetapkan larangan melakukan halalbihalal dan ziarah kubur pada Idulfitri nanti. Ia menegaskan, di masa pandemi, kegiatan itu dikhawatirkan memicu penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di bulan Ramadhan dan koordinasi menghadapi libur Idul Fitri 1442 H Wilayah Jawa Barat, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
“Kami melarang adanya kunjungan setelah Salat Id, justru potensi bahayanya di sana. Antartetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, apa dan sebagainya, (lalu) buka masker,” paparnya.
Menurutnya, kedua kegiatan tersebut berpotensi membentuk kumpulan. Masyarakat biasanya saling berkunjung seusai Salat Idul Fitri, dari masjid mampir ke rumah tetangga, bercengkrama dan kadang pula makan bersama. Justru saat itulah, katanya, protokol kesehatan bisa terabaikan.
“Itu potensinya besar sekali sehingga kita tidak anjurkan dan kita larang,” kata Ridwan.
Adapun terkait larangan ziarah akan ditetapkan hingga tanggal 16 Mei 2021. Masyarakat baru dapat melakukan tradisi ziarah kubur setelah tanggal tersebut.
“Ziarah kubur itu dibolehkan tapi sesudah tanggal 16 Mei, jadi sebelum tanggal 16 Mei kuburan akan ditutup, sehingga ziarahnya dilaksanakan setelah tanggal 16 Mei sesuai protokol kesehatan,” kata Ridwan.
Hal ini berarti hingga tanggal 16 Mei Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup bagi para peziarah. Ridwan beharap masyarakat bisa memahami kerawanan tersebut, mematuhi larangan halal bihalal atau saling berkunjung saat lebaran dan ziarah kubur.(ega/rez/bbs)