Nasional

Hasto Kristiyanto Belum Ditahan KPK Usai Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

CIANJURUPDATE.COMSekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025).

Dilansir dari CNN Indonesia,, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 13.25 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam.

Namun, hingga kini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukan penahanan.

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan untuk menahan tersangka sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.

Situasi di Gedung Merah Putih KPK saat pemeriksaan berlangsung cukup riuh. Hasto didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah pendukungnya yang turut hadir di lokasi.

BACA JUGA: HARBOLNAS 2024 Catat Rekor Baru, Produk Lokal Dominasi Penjualan

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi penahanan.

“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ujar Ronny.

Hasto juga membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.

Ia beralasan bahwa proses praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.

“Saya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Surat ini kami serahkan kepada pimpinan KPK untuk dipertimbangkan,” kata Hasto.

BACA JUGA: TNI Latih Disiplin dan Baris-Berbaris Untuk Security di Cianjur, Perlukah?

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button